Umar bin ‘Abdul ‘Aziz: Membuat Garis Pemisah antara Fasilitas Negara dan Hak Pribadi
Oleh Siswa Contoh · 09 Juli 2026
Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bin al-Hakam, dikenal juga sebagai ‘Umar II. Beliau berasal dari keluarga besar Umayyah yang silsilahnya bersambung hingga Qushay bin Kilab, leluhur mulia kaum Quraisy. Lebih dari sekadar seorang pemimpin politik, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah sosok yang lengkap: ia merupakan seorang ahli hadis, ulama besar, dan mujtahid yang memiliki kedalaman ilmu agama luar biasa. Meski memegang kekuasaan tertinggi sebagai Khalifah, ia justru dikenal karena gaya hidupnya yang zuhud dan ketaatannya sebagai ahli ibadah (al-Dzahabi, 2006).
Dalam catatan sejarah Islam, nama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz senantiasa abadi sebagai khalifah dengan integritas tinggi. Beliau dikenal luas karena sifat wara’-nya, yaitu sebuah prinsip hidup untuk selalu menjauhkan diri dari perkara haram maupun syubhat (hal yang masih samar atau meragukan hukumnya). Sikap kehati-hatian beliau bukan sekadar wacana. Beliau sangat disiplin dalam menjaga diri agar tidak sedikit pun menyalahgunakan harta maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sebagai gambaran sifat wara’ nya beliau, ‘Ali al-Shalabi (2017) mengisahkan suatu hari beliau merasa ingin sekali menyantap madu dan memintanya kepada keluarganya. Umar memang diketahui sangat menyukai madu. Namun, saat itu di rumahnya sedang tidak ada persediaan madu sama sekali.
Tak berselang lama, istrinya datang membawa semangkuk madu yang tampak lezat. ‘Umar pun menikmatinya. Namun, setelah selesai makan, rasa ingin tahu beliau muncul. Beliau bertanya kepada istrinya, "Dari mana kalian mendapatkan madu ini?" kemudian istrinya bercerita, "Aku tadi menyuruh pelayan untuk membelinya seharga dua dinar, dengan menggunakan keledai yang biasanya digunakan untuk mengirim surat-surat negara."
Mendengar penjelasan itu, raut wajah ‘Umar langsung berubah. Alih-alih merasa senang, beliau justru merasa sangat bersalah. Dengan nada penuh sesal, beliau berkata, "wahai istriku, mengapa engkau memberikan madu ini kepadaku?" Mendengar itu, istri ‘Umar mengambilkan sebuah wadah berisi madu dan ‘Umar menjualnya dengan harga lebih dari dua dinar. ‘Umar mengembalikan uang dua dinar kepada istrinya dan memberikan seluruh keuntungannya kepada baitul mal (Kas Negara).
Bagi Umar, meskipun madu itu dibeli dengan uang pribadi, ada fasilitas negara (keledai pengantar surat) yang digunakan demi kepentingan pribadinya. Beliau merasa tidak berhak menikmati madu yang proses pengambilannya telah menyita tenaga hewan milik kaum muslimin. Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang betapa telitinya beliau dalam menjaga diri dari hal-hal yang bukan haknya, bahkan untuk urusan sekecil tenaga seekor keledai milik negara.
Kisah lain mengenai integritas ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah sikapnya yang sangat tertutup terhadap pemberian hadiah. Beliau sadar betul bahwa bagi seorang pemimpin, batas antara hadiah dan suap sangatlah tipis. ‘Amr bin Muhajir menceritakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menginginkan buah apel. Beliau berkata, “Seandainya kita punya sebuah apel. Apel harum dan enak rasanya.’’ Lalu salah seorang keluarganya menghadiahkan sebuah apel kepadanya. Ketika utusan yang membawa apel itu datang kepadanya, ‘Umar berkata, “Sungguh harum dan lezatnya apel ini. Bawa kembali apel itu wahai pelayan, dan ucapkanlah salam kepada orang yang mengirimkannya, lalu katakanlah kepadanya, sesungguhnya hadiahmu telah menempati tempat yang kamu sukai di sisi kami.
‘Amr bin Muhajir berkata, “Wahai Amirul Mukminin, orang yang mengirimkan apel ini adalah putra pamanmu dan salah seorang anggota keluargamu. Engkau pun tahu bahwa Rasulullah Saw. suka memakan hadiah dan tidak memakan sedekah.’’ Dengan bijak ‘Umar menjawab “Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya hadiah yang diberikan untuk Nabi Saw. adalah benar-benar hadiah, tetapi hadiah yang diberikan kepada kita adalah suap. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz enggan menggunakan harta kaum muslimin. Bahkan dalam riwayat lain, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz hanya menyalakan lampu di rumahnya jika digunakan untuk keperluan kaum Muslimin atau kenegaraan, apabila telah selesai dari keperluan mereka, beliau akan memadamkan lampu tersebut lalu menyalakan lampu pribadinya dari uang pribadi (‘Ali al-Shalabi, 2017).
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz telah memberikan keteladanan pada kita bahwa integritas sejati lahir dari keberanian untuk menarik garis tegas antara hak pribadi dan fasilitas negara/publik, bahkan dalam perkara yang dianggap sepele seperti tenaga seekor keledai atau cahaya sebuah lampu. Pelajaran pentingnya adalah potensi korupsi tidak selalu dalam bentuk nominal yang fantastis, melainkan dari normalisasi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara demi kenyamanan diri sendiri.
Dengan memandang hadiah kepada pejabat sebagai potensi suap dan menjaga setiap aset umat dengan penuh ketelitian, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga telah meletakkan standar moral yang tinggi: bahwa seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia ambil secara ilegal, tetapi juga atas setiap fasilitas negara yang ia gunakan secara tidak etis. Meneladani beliau berarti menumbuhkan rasa takut untuk menikmati sesuatu yang bukan haknya, karena sekecil apa pun penyimpangan yang dilakukan, ia tetaplah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
"Selain kejujuran, melawan korupsi butuh keberanian untuk menarik garis yang jelas antara hak pribadi dan harta negara, serta menutup segala pintu masuk hadiah"